Anda punya keinginan untuk jual tiket pesawat
Garuda? Tentu Anda harus punya ijin terlebih dahulu untuk melakukannya.
Bisa berupa ijin untuk jadi agen travel atau cuma agen tiket biasa saja. Dalam pilihan
selanjutnya, ada beragam cara, mulai dari agen bebas, sub agen hingga ke agen
besar. Perbedaannya lebih terletak pada harga tiket pesawat Garuda yang dijual
serta komisi yang akan diperoleh. Dan selanjutnya pada agen besar yang berada
langsung di bawah maskapai penerbangan Garuda Indonesia, dapat mencari sub
agen. Jadi selain mendapat langsung komisi dari hasil penjualan tiket, Anda
juga bisa memperoleh keuntungan berupa fee pendaftaran sub agen.
Tujuan dari keagenan tersebut tidak lain tidak bukan
adalah agar jaringan penjualan tiket Garuda menjadi semakin luas dan dikenal
khalayak umum. Maskapai Garuda Indonesia Airways (GIA) merupakan salah satu
maskapai tertua di Indonesia sekaligus yang paling tersohor. Bahkan Garuda
Indonesia menjadi salah satu maskapai penerbangan terbaik di dunia. Kita patut
bangga akan hal tersebut. Banyak orang yang percaya dan memilih Garuda
Indonesia untuk melakukan perjalanan via udara. Dengan fakta yang sedemikian
rupa, tidak heran jika banyak sekali orang yang tertarik mendaftar keagenan
tiket pesawat Garuda. Cara menjadi agen tiket Garuda tidaklah berbeda dengan
cara mendaftar keagenan di maskapai lainnya.
Setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus Anda
penuhi jika ingin menjadi agen tiket Garuda. Di antaranya adalah:
- Lakukan pendaftaran/registrasi secara langsung pada agen portal
maupun melalui online.
- Mengajukan surat permohonan ijin keagenan yang dialamatkan pada
kantor perwakilan maskapai yang ada di kota Anda.
- Pastikan Anda sudah memiliki komputer atau laptop serta koneksi
internet yang mumpuni.
- Melampirkan beberapa jenis dokumen sebagai persyaratan di
antaranya: fotokopi Izin Domisili Perusahaan, fotokopi Akta Pendirian
Perusahaan atau SIUP, fotokopi NPWP, fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
(TDP), fotokopi Izin Agen Perjalanan atau Biro Perjalanan Umum dari Dirjen
Pariwisata.
- Melampirkan fotokopi PBB terakhir untuk kepemilikan lokasi usaha
milik sendiri.
- Jika menyewa, maka sertakan fotokopi Perjanjian Kontrak
Tempat/Ruang Usaha.
- Susunan organisasi dan peta/denah lokasi perusahaan.
- Menyerahkan uang deposit minimal 10 juta rupiah atau sesuai
ketentuan agen perjalanan.
Apabila Anda merasa sudah benar-benar memenuhi
persyaratan tersebut, maka proses selanjutnya adalah survey lokasi usaha yang
mana akan dilakukan sendiri oleh pihak kantor perwakilan maskapai Garuda
Indonesia atau agen perjalanan tempat Anda mendaftarkan diri secara keagenan.
Setelah pengajuan Anda diterima, Anda akan memperoleh ID resmi sebagai
agen jual tiket pesawat Garuda . Memang
jika hanya membaca persyaratannya saja rasanya cukup ribet, namun keribetan
tersebut akan segera terbayarkan dengan keuntungan yang bisa Anda peroleh
selama menjadi agen tiket pesawat Garuda.
No comments:
Post a Comment